Tersangka Korupsi Krakatau Steel Ini Cuma Tahanan Kota, Kejagung Ungkap Alasan

Tersangka Korupsi Krakatau Steel Ini Cuma Tahanan Kota, Kejagung Ungkap Alasan
Dirut Krakatau diperiksa Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2012). (ANTARA/Fanny Octavianus)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik peleburan baja tanur tinggi oleh PT Krakatau Steel.

Namun, satu dari lima tersangka itu hanya berstatus tahanan, yakni Fazwar Bujang.

Fazwar Bujang yang merupakan dirut PT Krakatau Steel periode 2017-2012, menjadi tahanan kota selama 20 hari karena sedang sakit.

"Alasan yang bersangkutan (Fazwar) sudah usia 74 tahun dalam keadaan sakit," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (19/7).

Dua tersangka lain pada kasus itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, yaitu Andi Soko Setiabudi selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 dan Muhammad Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Selanjutnya, dua tersangka lagi ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, yakni Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, dan Hernanto Wiryomijoyo.

Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto merupakan ketua tim persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 sekaligus General Manager Proyek PT Krakatau Steel periode 2013-2019.

Ketut menjelaskan alasan pemberian status tahanan kota terhadap tersangka Fazwar Bujang disebabkan oleh kondisi kesehatan dan faktor usia.

Kejagung ungkap alasan Fazwar Bujang selaku tersangka korupsi di PT Krakatau Steel hanya berstatus tahanan kota. Oh, ternyata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News