Tersangka Korupsi PBB-P2, HD Ditahan Penyidik, JS Mangkir
Jumat, 24 September 2021 – 23:50 WIB

Ilustrasi - Tim Kejari Kabupaten Madiun melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kabupaten Madiun, Jatim, Kamis (29/4/2021). (ANTARA/Louis Rika)
Uang tersebut malahan digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tersangka HD diduga beraksi mulai 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp 89 juta. Sementara JS mulai korupsi pada 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.
Namun, HD telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30 juta.
Sesuai data, kasus dugaan korupsi penyelewengan PBB-P2 telah ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun sejak bulan Februari 2021 dan terus ditindaklanjuti.
Adapun dugaan piutang PBB-P2 rentang tahun 2015 sampai 2020 total mencapai senilai Rp 9,8 miliar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Kejari Madiun menahan satu dari tersangka korupsi PBB-P2 di wilayah setempat pada Kamis (23/9) kemarin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan