Tersangka Korupsi Tolak Tandatangani BAP

Tersangka Korupsi Tolak Tandatangani BAP
Tersangka Korupsi Tolak Tandatangani BAP
BEKASI - Ada-ada saja upaya tersangka koruptor terbebas dari jeratan hukum. Mengaku masih menunggu proses pra peradilan, Agus Sofyan, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 150 juta menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Penolakan yang dilakukan salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terjerat hukum saat diperiksa Rabu (11/8). ”Saya menolak menandatangani BAP sebelum ada keputusan pra peradilan,” terangnya. Dia berkilah uang Rp 150 juta yang membuatnya ditahan dari seorang pengusaha pada 2006 saat menjabat Kabid Prasarana Permukiman Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum, Kota Bekasi itu uang pinjaman.

”Itu untuk proyek perkebunan di Purwakarta, Jawa Barat. Saya pinjaman nanti saya kembalikan,” dalihnya kepada wartawan kemarin. Saat diperiksa kejaksaan kemarin, Agus mengaku diajukan 4 pertanyaan.

Sedangkan pengacaranya, Refer Harianjah mengatakan kliennya menolak menandatangani BAP karena menunggu proses pra peradilan yang akan selesai dalam waktu 7 hari mendatang. ”Kita tunggu proses pra peradilan selesai. Kalau memang sudah ada putusan baru kami pelajari BAP,” katanya. Adapun pengajuan pra peradilan sudah ditujukan ke Pengadilan Tinggi dengan nomor 2/pra.per/TPK/2011 tertanggal 11 Mei 2011. ”Kami ajukan pra peradilan karena penahanan klien kami tanpa prosedur,” ungkapnya.

BEKASI - Ada-ada saja upaya tersangka koruptor terbebas dari jeratan hukum. Mengaku masih menunggu proses pra peradilan, Agus Sofyan, Kepala Dinas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News