Tersangka Meninggal Dunia, KPK Bakal Hentikan Perkara
Jumat, 12 November 2010 – 23:13 WIB
JAKARTA - Menyusul meninggalnya tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menghentikan proses penyidikannya. Pengacara Jeffrey, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu harus gugur demi hukum.
"Jadi perkara ini dengan sendirinya gugur. Aturan hukumnya seperti," ucap Petrus melalui layanan pesan singkat, Jumat (12/11).
Baca Juga:
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono, menyatakan, sesuai aturan hukum ketika tersangka meninggal dunia maka perkara yang menyeretnya gugur. "Kita turut berbela sungkawa. Dan karena aturan hukumnya seperti itu (perkara gugur), ya harus kita hormati," ucap Feri.
Ditambahkan pula, sebenarnya berkas kasus travel cek itu sudah mendekati 80 persen. Meski demikian Feri tak khawatir meninggalnya Jeffrey akan menganggu proses penyidikan, termasuk terhadap tersangka lainnya. "Keterangan ataupun kesaksian bagi tersangak lain masih bisa kita peroleh dari tersangka lain juga," tandasnya.
JAKARTA - Menyusul meninggalnya tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi