Tersangka Meninggal Dunia, KPK Bakal Hentikan Perkara

Tersangka Meninggal Dunia, KPK Bakal Hentikan Perkara
Tersangka Meninggal Dunia, KPK Bakal Hentikan Perkara
JAKARTA - Menyusul meninggalnya tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menghentikan proses penyidikannya. Pengacara Jeffrey, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu harus gugur demi hukum.

 "Jadi perkara ini dengan sendirinya gugur. Aturan hukumnya seperti," ucap Petrus melalui layanan pesan singkat, Jumat (12/11).

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono, menyatakan,  sesuai aturan hukum ketika tersangka meninggal dunia maka perkara yang menyeretnya gugur. "Kita turut berbela sungkawa. Dan karena aturan hukumnya seperti itu (perkara gugur), ya harus kita hormati," ucap Feri.

Ditambahkan pula, sebenarnya berkas kasus travel cek itu sudah mendekati 80 persen. Meski demikian Feri tak khawatir meninggalnya Jeffrey akan menganggu proses penyidikan, termasuk terhadap tersangka lainnya. "Keterangan ataupun kesaksian bagi tersangak lain masih bisa kita peroleh dari tersangka lain juga," tandasnya.

JAKARTA - Menyusul meninggalnya tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News