Jerat Awang, Kejaksaan Periksa Lima Saksi

Jerat Awang, Kejaksaan Periksa Lima Saksi
Jerat Awang, Kejaksaan Periksa Lima Saksi
JAKARTA- Kejaksaan Agung merasa kerjanya tak terhambat dengan belum turunnya izin dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengalihan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), milik Pemkab Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energi (KTE) senilai Rp 576 miliar. Buktinya, selama dua hari berturut-turut yakni Rabu dan Kamis (11/11), penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah memeriksa 5 saksi yang diduga tahu kasus KTE.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Jumat (12/11), menyebutkan, tiga diantaranya merupakan mantan anggota DPRD Kutim, seorang mantan pejabat Kutim, dan terakhir seorang pejabat bank asal Bandung, Jawa Barat. Mantan anggota DPRD Kutim yang diminta hadir untuk diperiksa di gedung bundar Pidsus pada Kamis, lanjut Babul, adalah Sutiman, Irsyadi, dan Sem Karta. "Mereka kita periksa sekitar empat jam dan diharuskan menjawab 14 pertanyaan," ungkap Babul.

Ditanya pertanyaannya seputar apa saja, Babul menolak menjawab dengan alasan dia tak punya wewenang untuk menjelaskan. Namun dipastikan mengenai terbitnya persetujuan DPRD Kutim yang mengizinkan pemanfaatan uang hasil penjualan saham ke KTE. Satu saksi lain yang ikut ditanyai Kamis itu, adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kutim Sutrisno.

Babul menambahkan, selain untuk tersangka Awang Faroek, keempatnya juga disinggung soal peran tersangka yang juga mantan anggota DPRD Kutim yakni Mujiono (ketua DPRD), Abdal Nanang (mantan Komisaris Utama KTE), serta dua Komisaris KTE, Bahrid Buseng dan Alek Rohmanu.

JAKARTA- Kejaksaan Agung merasa kerjanya tak terhambat dengan belum turunnya izin dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News