Tersangka OTT Imigrasi Dibebaskan Polisi

Tersangka OTT Imigrasi Dibebaskan Polisi
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Almaliq Wahyudi alias Mukhlis dinyatakan bebas pada Sabtu (16/12). Pasalnya, pengajuan praperadilan tersangka kasus suap di Kantor Imigrasi Tanjung Perak itu dikabulkan pada Jumat (15/12).

Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya resmi melepaskan dia dan Jusup Pehulia Ginting, satu tersangka lain, dari tahanan.

Kendati demikian, tidak berarti polisi menyerah.

"Kami akan melakukan penyelidikan ulang," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela.

Itu memang dimungkinkan. Sebab, hakim praperadilan menolak permohonan pemohon untuk menghentikan kasus tersebut. Konsekuensinya, polisi bisa melakukan penyelidikan ulang.

Leonard menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara.

"Kami akan mempelajari lagi hasil praperadilan berikut bukti-bukti yang telah kami sita," ucap mantan Kanit Judi Susila Polwiltabes Surabaya tersebut.

Dia mengajak seluruh anggota terlibat. Terutama Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya.

Tersangka kasus dugaan suap terhadap imigrasi ditangkap polisi di tempat parkir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News