Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu, 04 Desember 2021 – 16:58 WIB
Identitas kedua jenazah itu terungkap setelah dilakukan tes DNA.
Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun.
Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (antara/jpnn)
RB, tersangka pembunuhan ibu dan bayi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, terancam 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng