Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Identitas kedua jenazah itu terungkap setelah dilakukan tes DNA.

Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun. 

Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (antara/jpnn)

RB, tersangka pembunuhan ibu dan bayi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, terancam 15 tahun penjara. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News