Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap setelah Salat 2 Rakaat di Atas Jembatan Ampera
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Rian Antoni yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tim Opsnal Unit I Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk pria berusia 40 tahun itu pada Rabu (24/05) sekitar pukul 10.25 WIB.
Pria cabul itu ditangkap di atas Jembatan Ampera, Palembang, seusai melaksanakan salat Duha dua rakaat.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan saat ini anak buahnya masih memeriksa Rian Antoni.
"Pelaku sudah diamankan di Polda Sumsel, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Anwar.
Advokat Jon Iskandar yang menjadi kuasa hukum Rian juga mengatakan kliennya telah ditangkap.
"Rian ditangkap saat sedang mengenakan kostum pocong, surat penangkapannya pun ada," ujar Jon.
Menurut Jon, kliennya melaksanakan salat dua rakaat di atas Jembata Ampera untuk mencari keadilan.
Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Rian Antoni yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Tinjau Tol Palembang-Kayuagung, Kapolda Sumsel Beri Imbauan Penting
- Polda Sumsel Tangkap 5 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Begini Kronologinya
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan