Tersangka Pencurian dan Pencabulan Ini Segera Disidang
![Tersangka Pencurian dan Pencabulan Ini Segera Disidang](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160304_041154/041154_481711_Palu_Besar._Foto_Pixabay.com.jpg)
jpnn.com - BINTUHAN - Dua tersangka kasus pencurian dan pencabulan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Pelaku bernisial YS (20), warga Desa Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan, dan tersangka pencabulan RO (20), warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Penahanan kedua tersangka ini setelah adanya pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Kaur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuhan, Rabu (2/3).
“Ya, dua tersangka pencurian dan pencabulan yang dilimpahkan penyidik Polres Kaur sudah kita terima. Kedua pelaku kini sudah kita tahan,” kata Kasi Pidum, Therry Guta, SH kemarin.
Dikatakannya, kedua tersangka, langsung dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Manna. Ini lantaran di Kabupaten Kaur belum ada lapas. Dengan lengkapnya berkas dua tersangka, dalam waktu dekat ini keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan untuk diadili.
“Berkasnya sudah lengkap saat ini dua tersangka akan kita titip di tahanan Rutan Manna sambil menunggu proses persiapaan dakwaan yang akan kita susun secepatnya,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Johan Andika SE SIK mengatakan dengan dilimpahkan dua tersangka, maka tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Bintuhan.
Sebagaimana kita ketahui, tersangka YS diamankan polisi sekitar bulan Februari 2016 lalu, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian berupa satu unit laptop mrek Zirek, satu unit Hp Nokia, dua unit PS I dan tabung gas 12 Kg dirumah milik Roki (42), warga Desa Padang Genting Kecamatan Kaur Selatan.
Akibat perbuatanya itu tersangka dijerat pasal Pasal 636 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarah.
- Heboh Kasus Pria Tewas Ditembak di Merangin, Puput Cs Ditangkap Polisi
- Satgas Damai Cartenz Terus Buru Undius Kogoya dan Anggotanya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!