Tersangka Pencurian dan Pencabulan Ini Segera Disidang

Tersangka Pencurian dan Pencabulan Ini Segera Disidang
ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BINTUHAN - Dua tersangka kasus pencurian dan pencabulan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Pelaku bernisial YS (20), warga Desa Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan, dan tersangka pencabulan RO (20), warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.

Penahanan kedua tersangka ini setelah adanya pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Kaur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuhan, Rabu (2/3).

“Ya, dua tersangka pencurian dan pencabulan yang dilimpahkan penyidik Polres Kaur sudah kita terima. Kedua pelaku kini sudah kita tahan,” kata Kasi Pidum, Therry Guta, SH kemarin.

Dikatakannya, kedua tersangka, langsung dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Manna. Ini lantaran di Kabupaten Kaur belum ada lapas. Dengan lengkapnya berkas dua tersangka, dalam waktu dekat ini keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan untuk diadili.

“Berkasnya sudah lengkap saat ini dua tersangka akan kita titip di tahanan Rutan Manna sambil menunggu proses persiapaan dakwaan yang akan kita susun secepatnya,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Johan Andika SE SIK mengatakan dengan dilimpahkan dua tersangka, maka tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Bintuhan.

Sebagaimana kita ketahui, tersangka YS diamankan polisi sekitar bulan Februari 2016 lalu, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian berupa satu unit laptop mrek Zirek, satu unit Hp Nokia, dua unit PS I dan tabung gas 12 Kg dirumah milik Roki (42), warga Desa Padang Genting Kecamatan Kaur Selatan. 

Akibat perbuatanya itu tersangka dijerat pasal Pasal 636 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News