Tersangka Pengepul Pasir Zirkon Ilegal Ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Ini Barang Buktinya

Menurut dia, tersangka T diduga membeli pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal.
Tindakan ini dinyatakan melanggar aturan atau melawan hukum.
Pasir zirkon ini dibeli dari penambang ilegal di sekitaran Sungai Bengkuang Desa Pundu dengan harga Rp 3.000 - Rp 5.000 per kilogram.
Kemudian, dijual lagi oleh tersangka dengan harga Rp 7.000 - Rp 9.000 per kilogram.
Beberapa saksi termasuk tokoh masyarakat dan ahli sudah dimintai keterangan.
Oleh karena itu, lanjut Sarpani, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, maka proses ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar.
AKBP Sarpani menegaskan tersangka T diduga membeli pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme