Tersangka Pengepul Pasir Zirkon Ilegal Ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Ini Barang Buktinya
Menurut dia, tersangka T diduga membeli pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal.
Tindakan ini dinyatakan melanggar aturan atau melawan hukum.
Pasir zirkon ini dibeli dari penambang ilegal di sekitaran Sungai Bengkuang Desa Pundu dengan harga Rp 3.000 - Rp 5.000 per kilogram.
Kemudian, dijual lagi oleh tersangka dengan harga Rp 7.000 - Rp 9.000 per kilogram.
Beberapa saksi termasuk tokoh masyarakat dan ahli sudah dimintai keterangan.
Oleh karena itu, lanjut Sarpani, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, maka proses ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar.
AKBP Sarpani menegaskan tersangka T diduga membeli pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal.
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap