Tersangka Pengepul Pasir Zirkon Ilegal Ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Ini Barang Buktinya

Tersangka Pengepul Pasir Zirkon Ilegal Ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Ini Barang Buktinya
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memberikan keterangan pers terkait perkara penambangan ilegal, di Sampit, Kalteng, Kamis (3/8/2023). ANTARA/Norjani

jpnn.com - SAMPIT - Seorang pria berinisial T ditangkap Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pria ini dibekuk lantaran diduga menjadi pengepul pasir zirkon atau puya dari hasil penambangan ilegal.

Barang bukti yang disita, antara lain, 71 sak berisi pasir zirkon dengan total berat sekitar 3.224 kilogram.

Kemudian, satu timbangan besar, dua alat dulang untuk memisahkan pasir zirkon dengan pasir biasa, dua karpet dan lainnya.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani mengatakan tersangka sudah lebih tiga bulan melakukan kegiatan tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah tiga bulan lebih melaksanakan kegiatan ini dengan menampung hasil penambangan zirkon ilegal," kata AKBP Sarpani, Kamis (3/8) di Sampit.

AKBP Sarpani menyampaikan itu saat memberikan keterangan pers didampingi Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Yosep Thomas Tortet dan Kasat Reskrim Polres Kotwaringin Timur AKP Lajun Siado Rio Sianturi terkait penanganan perkara tindak pidana illegal mining atau penambangan liar dalam rangka Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Telabang 2023.

Sarpani menjelaskan berdasar informasi dan penyelidikan, Satuan Tugas Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (27/7) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan penangkapan di Jalan Tjilik Riwut km 103, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, terhadap orang yang diduga melakukan tindakan terkait penambangan ilegal.

AKBP Sarpani menegaskan tersangka T diduga membeli pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News