Tersangka Penipuan Umrah Pakai Identitas Palsu Buka Rekening
Selasa, 26 Juni 2018 – 22:25 WIB
Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (vis/ion/ce2)
Polda Sumsel masih terus menyelidiki kasus penipuan travel umroh dan haji plus dengan tersangka Faorita, 47, sang direktris PT Hasanah Barokah Sriwijaya (HBS).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat