Tersangka Penipuan Umrah Pakai Identitas Palsu Buka Rekening
Selasa, 26 Juni 2018 – 22:25 WIB

10 unit toko milik PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi (police line) di Jl HBR Motik. Foto: Wely/Sumatera Ekspres
Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (vis/ion/ce2)
Polda Sumsel masih terus menyelidiki kasus penipuan travel umroh dan haji plus dengan tersangka Faorita, 47, sang direktris PT Hasanah Barokah Sriwijaya (HBS).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap