Tersangka Penyelundupan Manusia ke Prancis Akhirnya Diringkus

Tersangka Penyelundupan Manusia ke Prancis Akhirnya Diringkus
Kapal milik pelaku yang digunakan untuk membawa 120 WN Sri Lanka ke Prancis. Kapal tersebut kini disita Otoritas Prancis. Foto: ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Rizal alias Lizar, tersangka kasus penyelundupan manusia ke Prancis, di Pelabuhan Tanjung Balai, dekat PLTU Karimun, Kepulauan Riau, Selasa.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka Rizal hari ini," kata Komjen Sigit saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Tersangka Rizal adalah perekrut tiga anak buah kapal (ABK) bernama M. Aziz, Haryanto dan satu ABK lainnya. Tiga ABK ini telah menyelundupkan 120 WN Sri Lanka dari Indonesia ke Pulau Reunion, Prancis.

Ratusan WN Sri Lanka itu awalnya hanya transit di Indonesia dan tengah mencari suaka. Kemudian tersangka dan tiga ABK-nya menjanjikan kepada para WN Sri Lanka tersebut untuk diberangkatkan ke Prancis agar bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menambahkan, ratusan WNA itu diselundupkan menggunakan kapal melalui jalur Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat ke Prancis pada April 2019.

"Diselundupkan pada April 2019 melalui Pelabuhan Ratu," ungkap Brigjen Ferdy.

Kemudian setibanya di Prancis, Otoritas Prancis menangkap 120 WN Sri Lanka tersebut dan tiga ABK. “Tiga ABK ini diproses hukum di Prancis. Dua di antaranya (M. Aziz dan Haryanto) sudah dipulangkan ke Indonesia," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Rizal dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Antara/jpnn)

Bareskrim Polri menangkap Rizal alias Lizar, tersangka kasus penyelundupan manusia ke Prancis, di Pelabuhan Tanjung Balai, dekat PLTU Karimun, Kepulauan Riau, Selasa.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News