Tersangka Penyuap Bekas Presiden PKS Segera Disidang

Berkas Perkara Diproses Penuntutan

Tersangka Penyuap Bekas Presiden PKS Segera Disidang
Tersangka Penyuap Bekas Presiden PKS Segera Disidang
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan, berkas dua tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi sudah masuk dalam tahapan penuntutan.

"Dari empat tersangka dua  ini (Aria dan Juard) konstruksinya sebagai pemberi akan masuk proses penuntutan dalam waktu 14 hari," kata Johan, Rabu (27/3), di Kantor KPK.

Johan menambahkan, berkas kedua tersangka itu terpisah. "Berkasnya sendiri-sendiri atau terpisah," jelas bekas wartawan itu.

Sebelumnya, Bambang Hartono, Kuasa Hukum Aria dan Juard, juga menyatakan berkas kedua kliennya iu sudah rampung atau P21. "Iya sudah (P21), Juard dan Arya Effendi," ujar Bambang Hartono, usai menemani kliennya di Kantor KPK, Rabu (27/3).

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan, berkas dua tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News