Tersangka Sabu Tewas di Kamar Mandi Rutan
Minggu, 12 Agustus 2012 – 07:32 WIB
Udin sendiri divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu. Udin terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. JPU Nilma dan Nova dalam berkas menyebutkan terbongkar perbuatan terdakwa sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman ini berawal dari penyelidikan petugas Dit Narkoba Poldasu. Ketika itu, pada 30 November 2011, petugas mendapat informasi tentang aktifitas terlarang terdakwa.
Lantas, petugas memancing terdakwa dengan memesan sabu sebesar 100 gram. Namun terdakwa hanya sanggup menyediakan sabu seberat 50 gram dengan harga Rp32 juta. Lokasi transaksi disepakti polisi dengan terdakwa di seputaran Kampung Kubur. Petugas kepolisian kemudian menyusun strategi dengan menempatkan beberapa anggota untuk menyamar sebagai tukang bengkel guna mempermudah proses penangkapan.
Saat barang haram diserahkan terdakwa, petugas langsung menangkapnya dan memboyong ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya juga terdakwa Udin diketahui marah-marah dan mengejar JPU Nilma dan Nova yang menuntutnya lima tahun penjara. Dirinya saat itu tidak terima dan mengaku hanya dijebak. (Far)
MEDAN -- Terpidana dalam kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram, Nazaruddin alias Udin ditemukan tewas setelah tersungkur didalam kamar mandi Rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya