Tersangka Sejak 2018, Baru Hari Ini Ditahan KPK

Tersangka Sejak 2018, Baru Hari Ini Ditahan KPK
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Andririni Yaktiningsasi akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andririni ditahan pada Jumat (3/9) setelah sebelumnya ditetapkan tersangka pada Desember 2018 lalu.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Andririni yang merupakan psikolog itu ditahan pascadiperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017.

Andririni ditahan selama 20 hari pertama terhitung di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Andririni bakal mendekam di sel tahanan setidaknya sampai 22 September 2021.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14  hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," katanya.  

Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PJT II Djoko Saputra dan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II pada 2017.

Perkara ini bermula pada 2016 atau setelah diangkat Djoko diangkat sebagai bos Waduk Jatiluhur. Saat itu, Djoko memerintahkan relokasi anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

KPK akhirnya menahan tersangka kasus korupsi Andririni Yaktiningsasi. Sebelum ditahan, Andririni akan menjalani isolasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News