Tersangka Suap PAW DPR Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Segera Disidang
Jumat, 15 Mei 2020 – 22:17 WIB
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya uang senilai Rp 400 juta. Saeful sendiri sidangnya sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI Perjuangan Agustiani Tio Fredelina ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Eks Penyidik Desak KPK Jemput Paksa Shanty Alda demi Ungkap Suap Gubernur Malut
- Bareskrim Harap Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan
- Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
- Suap Perizinan kepada Gubernur Malut, Tersangka Petinggi Harita Group Segera Diadili