Tersangka Tindak Pidana Pemilu 226 Orang
jpnn.com - JAKARTA -- Jumlah kasus pidana pemilu terus melonjak. Mabes Polri mencatat hingga 20 April 2014, jumlah kasus pidana pemilu yang ditangani Polri sebanyak 183.
"Dengan tersangka 226 orang," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Senin (21/4).
Ia merincikan, kasus yang dalam tahap penyidikan sebanyak 118. Tahap pertama ada 12, tahap dua sebanyak 34 kasus. Jumlah kasus yang dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebanyak 19.
Menurutnya, kasus-kasus ini terjadi mulai dari sebelum masa kampanye terbuka. Kasus yang ditangani merupakan pelimpahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum maupun Panitia Pengawas Pemilu.
Kasus itu juga terjadi hampir di semua wilayah tanah air. Jenis kasusnya pun beragam. Mulai dari kasus pemalsuan dokumen, politik uang, kampanye menggunakan fasilitas negara.
"Sampai kasus yang kita kategorikan lain-lain itu ada 39 kasus," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jumlah kasus pidana pemilu terus melonjak. Mabes Polri mencatat hingga 20 April 2014, jumlah kasus pidana pemilu yang ditangani Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Hadiri Rapat Terbatas Depinas SOKSI, Bamsoet Sampaikan Hal Penting Ini
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami