Tersangka Travel Cek DGS Segera Disidang
Senin, 14 Maret 2011 – 16:51 WIB
JAKARTA - Berkas kasus Max Moein, tersangka penerima cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia Miranda Goeltom telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh penyidik. Perkara Max Moein segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diadili. Dengan lengkapnya penyidikan, imbuh Petrus, berarti harapan mereka agar penyidik KPK menghadirkan sejumlah saksi meringankan dari petinggi PDIP sulit tidak terpenuhi. Alasannya, keterangan dari petinggi PDIP seharusnya dimasukkan dalam berkas kliennya.
“Iya, tadi klien Saya (Max Moein) sudah menandatangi berkasnya,” ujar Petrus Salestinus, pengacara Max Moein, Senin (14/3), saat mendampingi kliennya ke KPK.
Baca Juga:
Menurut Petrus dengan selesainya pemberkasan, maka dalam beberapa pekan kedepan kemungkinan kliennya tersebut akan memasuki babak baru proses hukumnya yaitu persidangan. “Paling lambat dua pekan lagi biasanya sudah sidang kalau berkas sudah P-21,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas kasus Max Moein, tersangka penerima cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia Miranda Goeltom telah dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya