Tersangkut Korupsi, Dosen UM Ditahan
Jumat, 29 April 2011 – 07:10 WIB
Kasus P2SEM terkuak tahun 2010 lalu ketika penyelidikan terhadap pelaksaan penyaluran dilakukan. Dana yang dikelola itu turun dari pusat sesuai Surat Gubernur Jawa Timur no. 72 tahun 2008 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 137 tahun 2008 tentang pedoman umum P2SEM. Ketiga tersangka dijerat pasal 55 KUHP jo pasal 15 UU 31 tahun 1999 jo UU 30 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.‘’Kami sudah menyatakan keberatan kepada jaksa penyidik, karena Pak Bambang dibutuhkan di kampusnya dan memiliki penyakit komplikasi. Tapi, jaksa beralasan subyektif untuk tetap melakukan penahanan,’’ terang penasehat hukum Bambang, Sholehuddin, SH. (aim/avi)
MALANG – Setelah tidak hadir pada pemeriksaan pertengahan April lalu, Bambang Setiadin, dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir