Tersangkut Korupsi, Dosen UM Ditahan

Tersangkut Korupsi, Dosen UM Ditahan
Tersangkut Korupsi, Dosen UM Ditahan
MALANG –  Setelah tidak hadir pada pemeriksaan pertengahan April lalu, Bambang Setiadin, dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang (UM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Kamis (28/4) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Malang.

Sebelum ditahan di LP Lowokwaru, Bambang yang diduga sebagai aktor intelektual kasus dugaan korupsi dana P2SEM itu diperiksa penyidik pidana khusus Kejari Malang selama 2,5 jam mulai jam 09.00 WIB hingga 11.30 WIB di ruang Kasi Pidsus Kejari Malang. Saat pemeriksaan, dia didampingi penasehat hukumnya, Sholehuddin.

‘’Penasehat hukumnya memang secara lisan menyatakan keberatan untuk dilakukan penahanan, karena besok (hari ini, Red.) rencananya dia akan menjadi penguji skripsi mahasiswanya. Tapi, kami menahannya karena khawatir akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Malang, Andi Faisal, kepada Malang Post (Group JPNN).

Pada pemeriksaan pertengahan April lalu, Bambang sempat tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit komplikasi jantung dan maag. Tim penyidik pun sempat memastikan yang bersangkutan sakit di RSI Aisyiah. Setelah dinyatakan sehat, Kamis (21/4) lalu, penyidik melayangkan surat panggilan kembali untuk dilakukan pemeriksaan. Bambang memenuhi panggilan penyidik bersama penasehat hukumnya dan dilakukan penahanan selama 20 hari mendatang.

MALANG –  Setelah tidak hadir pada pemeriksaan pertengahan April lalu, Bambang Setiadin, dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News