Terseret Korupsi, Politisi Demokrat Dilarang ke Luar Negeri
Selasa, 03 Mei 2011 – 23:43 WIB
Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa KPK memang sudah mengirimkan surat permintaan ke Imigrasi untuk mencegah Amrun. "Setiap tersangka yang kita tetapkan selalu kita ikuti dengan permintaan pencegahan," ucap Johan.
Alasannya, lanjut Johan, hal itu demi kepentingan penyidikan. "Jadi kalau suatu saat kita butuh keterangan dari tersangka (Amrun), yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," ucapnya.
Namun demikian Johan menegaskan bahwa KPK tidak tahu-menahu tentang kunjungan kerja Amrun bersama anggota Komisi II DPR lainnya ke India.
Seperti diketahui, Amrun ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Anggota Komisi II DPR itu menjadi tersangka terkait posisinya saat masih menjadi Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat Departemen Sosial (Depsos), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2009.
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Direktorat
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty