Terseret Korupsi, Politisi Demokrat Dilarang ke Luar Negeri
Selasa, 03 Mei 2011 – 23:43 WIB

Terseret Korupsi, Politisi Demokrat Dilarang ke Luar Negeri
Oleh KPK, Amrun disangka memperkaya diri ataupun orang lain, serta memnerima pemberian dari rekanan proyek Depsos. Karenanya, Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan