Terseret Korupsi, Walikota Baubau Diperiksa

Terseret Korupsi, Walikota Baubau Diperiksa
Terseret Korupsi, Walikota Baubau Diperiksa
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Moch Fahrurrozi mengatakan, pemeriksaan terhadap Walikota Baubau, Amirul Tamim terkait dengan permintaan jaksa peneliti berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan korupsi proyek aspal jalan hotmix tahun 2005. Berdasar pasal 36 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan jika dalam 60 hari, izin Presiden RI belum terbit, maka penyidik dapat melakukan pemeriksaan. Dasar itu juga didukung dengan MoU antara Polri, kejaksaan, dan pengadilan dalam Criminal Justice System

"Surat panggilan pemeriksaan terhadap Walikota Baubau sudah dikirim dua pekan lalu dengan jadwal pemeriksaan pertama tanggal 17 Nopember. Namun, beliau melakukan konfirmasi dengan pihak penyidik bahwa jadwal tugas kenegaraannya cukup padat. Dua kali penundaan jadwal, hingga akhirnya hadir memenuhi panggilan setelah kembali dari Mataram, hari ini (akhir pekan kemarin, red)," terang Moch. Fahrurrozi.

Pemeriksaan Amirul Tamim dengan 15 pertanyaan dianggap cukup oleh penyidik. Kabid Humas menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan disesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan jaksa peneliti seperti pada petunjuk yang diberikan ke penyidik pada tahap pengembalian berkas atau P-19. Petunjuk jaksa hanya pada wilayah pelaksanaan proyek terkait dengan izin prinsip yang ditandatangani Amirul Tamim dalam kasus tersebut.

Apakah Amirul Tamim berpotensi menjadi tersangka? "Pemeriksaan ini hanya pemeriksaan sebagai saksi sesuai petunjuk jaksa. Persoalan berpotensi menjadi tersangka, nanti akan dilihat saat persidangan nantinya dengan fakta-fakta hukum yang akan muncul," jelasnya.

KENDARI - Walikota Baubau, Amirul Tamim MZ akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sultra, Sabtu (26/11) lalu. Amirul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News