Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online, RH Tembak Mati Aipda Karnain

Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online, RH Tembak Mati Aipda Karnain
Konferensi pers polisi tembak polisi dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto. Foto: FOTO TIKA SUDARLIS/RL

Tersangka kemudian memanggil korban. Saat korban hendak mendekati tersangka sekaligus membuka gerbang. Tersangka langsung menembak korban.

"Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, tetapi korban terjatuh tepat di depan istri dan anaknya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " katanya.

Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

''Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya. (*/RL)

Motif kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain di depan rumahnya Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah,


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News