Tertangkap, Napi Kabur Diisolasi

Tertangkap, Napi Kabur Diisolasi
TERANCAM HUKUMAN BERAT: Pelaku dikawal sejumlah petugas lapas dan kepolisian saat tiba di Lapas Mojokerto pukul 00.30 Sabtu (23/8). Foto: Jawa Pos Radar Mojokerto

jpnn.com - MOJOKERTO – Pelarian salah seorang di antara dua narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto pada pertengahan Mei lalu berakhir Sabtu dini hari (23/8). Napi kasus narkoba tersebut dapat ditangkap kembali di sebuah perkampungan di Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura, setelah petugas mengintai tiga hari.

Napi yang bernama Endik Prasetyo, 39, warga Perum Tanggulangin, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, tersebut digiring kembali ke balik jeruji besi oleh petugas gabungan Lapas Mojokerto dan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Mojokerto Urib Herunadi menuturkan, upaya untuk memburu Endik cukup menguras tenaga. Sebab, dia sering berpindah lokasi sejak kabur dari lapas. Sejumlah kota yang sempat disinggahinya, antara lain, Bojonegoro, Blitar, Kediri, Balongpanggang (Gresik), dan Surabaya. ’’Selama ini, dia selalu berpindah-pindah. Bahkan, tak sampai tiga hari dia sudah pindah lagi,’’ terangnya kemarin.

Dia menjelaskan, tiga hari lalu pihaknya mendapat kabar soal keberadaan pelaku di Madura. Selanjutnya, tiga staf lapas dikirim untuk memantau pergerakan Endik. ’’Setelah keberadaannya benar-benar dipastikan, petugas kami serta polisi turun dan bergerak untuk menangkap,’’ katanya.

Dengan pengawalan ketat petugas Satnarkoba Polresta Mojokerto, Endik tiba di halaman Lapas Mojokerto sekitar pukul 00.30 kemarin. Seorang petugas yang keluar dari gerbang lapas tersebut mendekatinya dan berusaha menghajarnya. Untungnya, petugas lain di dekatnya langsung mencegah. Petugas lapas itu terlihat jengkel dengan ulah Endik yang telah kabur dari tahanan.

Pakaian yang dikenakan pelaku langsung dilucuti. Lantas, pelaku dijebloskan ke sel sempit dengan tangan terborgol. ’’Senin nanti (besok, Red) kita sidangkan di depan TPP (tim peneliti pemasyarakatan),’’ jelasnya.

Sanksi berat menanti pria berambut keriting itu. Misalnya, dia tak akan dapat remisi Lebaran dan hari kemerdekaan, serta tak bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Bahkan, keluarga napi itu tidak diperbolehkan membesuk. ’’Secara otomatis dia akan masuk dalam Register F (istilah di Lapas untuk menyebut napi yang melakukan pelanggaran berat, Red),’’ tegasnya.

Sementara itu, seorang napi lainnya belum bisa ditangkap hingga kemarin. Dia adalah Andi Purwanto, 27, warga Mejero, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar. ’’Itu PR (pekerjaan rumah) kita. Saat ini dia masih dikejar,’’ katanya.

MOJOKERTO – Pelarian salah seorang di antara dua narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto pada pertengahan Mei lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News