Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti

Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti
Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti
JAKARTA - Kejaksaan Agung seolah memperkuat penegasan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi bahwa rekaman sadapan pembicaraan antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja memang tidak ada. Sebab, pembicaraan antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi yang kini menjadi tersangka menghalangi penyidikan korupsi, hanya tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Di BAP disebut ada 64 kali percakapan antara Ade Rahardja dan Ari Muladi. Tapi bukti rekaman atau transkrip percakapannya nggak ada," ucap Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir, Rabu (11/8).

Berdasar isi BAP itulah, lanjut Babul, Jaksa Agung Hendarman Supandji saat dengar pendapat dengan Komisi III sempat mengatakan memiliki bukti keterlibatan pimpinan KPK.  "Tapi Jaksa Agung tak pernah bilang punya bukti berupa kaset atau CDR (Call Data Record)," tegas Babul.

Dengan begitu, katanya, tak mungkin keterangan kejaksaan tentang isi berkas Bibit-Chandra berbeda dengan kepolisian. Kalaupun ada, tambah Babul, rekaman tersebut tetap harus diuji di pengadilan sebab sifanya hanya sebagai petunjuk bukan alat bukti.

JAKARTA - Kejaksaan Agung seolah memperkuat penegasan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi bahwa rekaman sadapan pembicaraan antara Ary Muladi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News