Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti
Rabu, 11 Agustus 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung seolah memperkuat penegasan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi bahwa rekaman sadapan pembicaraan antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja memang tidak ada. Sebab, pembicaraan antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi yang kini menjadi tersangka menghalangi penyidikan korupsi, hanya tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dengan begitu, katanya, tak mungkin keterangan kejaksaan tentang isi berkas Bibit-Chandra berbeda dengan kepolisian. Kalaupun ada, tambah Babul, rekaman tersebut tetap harus diuji di pengadilan sebab sifanya hanya sebagai petunjuk bukan alat bukti.
"Di BAP disebut ada 64 kali percakapan antara Ade Rahardja dan Ari Muladi. Tapi bukti rekaman atau transkrip percakapannya nggak ada," ucap Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir, Rabu (11/8).
Berdasar isi BAP itulah, lanjut Babul, Jaksa Agung Hendarman Supandji saat dengar pendapat dengan Komisi III sempat mengatakan memiliki bukti keterlibatan pimpinan KPK. "Tapi Jaksa Agung tak pernah bilang punya bukti berupa kaset atau CDR (Call Data Record)," tegas Babul.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung seolah memperkuat penegasan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi bahwa rekaman sadapan pembicaraan antara Ary Muladi
BERITA TERKAIT
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas