Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti

Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti
Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti
Selain Jaksa Agung, rekaman percakapan Ade dan Ary keberadaanya sempat diakui Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi. Atas dasar inilah tim kuasa hukum Anggodo mendesak jaksa KPK untuk memperdengarkan rekaman tersebut di persidangan Tipikor. Tanpa alasan jelas, permintaan pengacara Anggodo tersebut tak pernah dijawab kepolisian.

Namun ternyata, setelah keluar penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), justru yang diserahkan Polisi hanya berupa call data record dari provider layanan telpon selular.Menurut Kabarerskim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, CDR itu pula yang akan diserahkan  ke Pengadilan Tipikor untuk kepentingan persidangan atas Anggodo Widjojo.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung seolah memperkuat penegasan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi bahwa rekaman sadapan pembicaraan antara Ary Muladi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News