Terungkap Alasan Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Tega Menganiaya Anak Asuhnya, Ya Ampun

Terungkap Alasan Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Tega Menganiaya Anak Asuhnya, Ya Ampun
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Foto: Cuci Hati/jpnn

"Dia (tersangka) dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara," terang Ngajib. (mcr35/jpnn)??

Kombes Mokhamad Ngajib mengungkap alasan Hidayat alias Dayat ,pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang menganiaya anak asunya di panti tersebut.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News