Terungkap Alasan Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Tega Menganiaya Anak Asuhnya, Ya Ampun
Senin, 27 Februari 2023 – 19:47 WIB
"Dia (tersangka) dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara," terang Ngajib. (mcr35/jpnn)??
Kombes Mokhamad Ngajib mengungkap alasan Hidayat alias Dayat ,pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang menganiaya anak asunya di panti tersebut.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat