Terungkap, Herry Wirawan Sekap 13 Santriwati yang Dinodai Agar Tidak Lapor Polisi

Terungkap, Herry Wirawan Sekap 13 Santriwati yang Dinodai Agar Tidak Lapor Polisi
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana sesuai menghadiri sidang lanjutan dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Diketahui, Herry Wirawan memiliki boarding school di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Madarul Huda.

Yayasan ini terdiri dari dua gedung, pertama di Cibiru yang dijadikan tempat belajar, dan kedua di salah satu perumahan di Antapani Kidul, Kota Bandung.

Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan 13 santriwati yang menyebabkan empat korban santriwati hamil dan melahirkan sembilan bayi. (mcr27/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kajati Jabar Asep Nana Mulyana mengungkap fakta terbaru dari kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News