Terungkap, Ini Eksekutor dan Otak Pelaku Pembunuhan Dua Wartawan di Labuhanbatu
Tiga orang tersangka lainnya yakni JS, 20, Ri, 20, dan HS, 38, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Para pelaku ini akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUHP," katanya.
Martua Siregar dan Maraden Sianipar semasa hidup mengadvokasi lahan perkebunan kelompok warga yang sering berkonflik dengan PT SAB/KSU Amelia.
Belakangan diketahui, Martua Siregar berkecimpung di bermacam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kewartawanan. Namun, lebih aktif di LSM untuk mengadvokasi kelompok warga terkait konflik lahan perkebunan. Sementara, di bidang kewartawanan kurang digeluti.
BACA JUGA: Berita Duka, Sri Radrida Meninggal Dunia
Sedangkan Maraden Sianipar yang ikut mengadvokasi konflik lahan merupakan mantan calon anggota legislatif tahun 2019-2024 dari Partai Nasdem dapil IV Panai Tengah dan Panai Hilir.(antara/jpnn)
Polres Labuhanbatu telah menangkap para pelaku pembunuhan dua wartawan sekaligus aktivis bernama Martua P Siregar, 42, dan Maraden Sianipar, 55, yang mayatnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia, Desa Wono
Redaktur & Reporter : Budi
- Mobil Ketua LPA Labuhanbatu Terbakar di Komplek Asrama Haji, Dibakar OTK?
- Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Ditangkap, Kasusnya Memalukan
- Ditangkap di Perkebunan Sawit Masyarakat, AK Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
- Nyawa Wartawan Melayang Gegara Air Kencing
- Kombes Endra Zulpan Ungkap Motif Pembunuhan Wartawan
- Shireen