Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Kota Malang
Sementara, untuk potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, dikuburkan di bantaran Sungai Bango.
"Untuk alat-alat ataupun pisau, kemudian pakaian korban, juga dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian," imbuhnya.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Berawal dari laporan tersebut, polisi bergerak dan kemudian menemukan kendaraan milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara.
Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024.
Penangkapan dilakukan seusai polisi melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti kuat.
Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- Tampang Anak Buah Osea Boma, Pembunuh Danramil Aradide Lettu Oktavianus
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari