Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Kota Malang

Sementara, untuk potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, dikuburkan di bantaran Sungai Bango.
"Untuk alat-alat ataupun pisau, kemudian pakaian korban, juga dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian," imbuhnya.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Berawal dari laporan tersebut, polisi bergerak dan kemudian menemukan kendaraan milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara.
Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024.
Penangkapan dilakukan seusai polisi melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti kuat.
Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?