Terungkap! Ini Orang yang Membantu Maria Pauline Cairkan Dana L/C Fiktif
Grup Gramarindo diketahui sudah mengajukan 40 slip L/C ke Bank BNI senilai 76,943 juta dolar AS dan 56.114.446.50 euro.
Dalam kasus Maria, penyidik Bareskrim hingga saat ini telah memeriksa 14 saksi termasuk Adrian Herling Waworuntu.
Adrian saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.
Penyidik Polri juga berkoordinasi dengan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta dalam mengusut kasus pembobolan bank tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.
Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur