Terungkap, Inilah Sosok Direktur TV Swasta yang Diciduk Polisi di Jawa Timur
Jumat, 15 Oktober 2021 – 16:32 WIB
Yusri juga menyebutkan berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan dalam wkatu dekat kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
"Yang bersangkutan ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Undang-Undang tentang Hukum Pidana Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Yusri.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polres Metro Jakarta Pusat menciduk direktur TV lokal di Jawa Timur yang diduga memiliki kanal YouTube untuk menyebar berita hoaks.
Redaktur : Budi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Cek Harga Bahan Pokok, Atikoh Ganjar Blusukan ke Pasar di Bondowoso
- Puting Beliung Menerjang Bondowoso, 202 Rumah Terdampak
- Bersilaturahmi dengan Kiai Kampung, Pak Mahfud Singgung Perhatian Khusus
- Menjelang Pemilu 2024, Masyarakat Harus Berpikir Kritis Hadapi Berita Hoaks
- KPK Menggeledah Rumah Kepala Kejaksaan di Jatim, Catatan Transaksi Keuangan Diamankan
- Bareskrim Sudah Garap 61 Saksi di Kasus Hoaks Rocky Gerung