Terungkap, Kades Askari Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid-19

Terungkap, Kades Askari Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid-19
Sidang terdakwa Askari di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/3). Foto: Fadli/sumeks.co

Dari keterangan saksi pada intinya membenarkan adanya kerugian negara yang diakibatkan terdakwa.

Setelah mendengar ketetangan saksi sekaligus keterangan terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Senin dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuklinggau.

Dikonfirmasi terpisah, Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakwa membenarkan keterangan terdakwa bahwa ternyata untuk DP mobil wanita selingkuhannya, namun dirinya mengatakan tetap akan melihat tuntutan JPU nantinya.

“Kami masih melihat tuntutan JPU, apakah nanti sesuai atau tidak dengan perbuatan terdakawa baru nanti akan kami lakukan upaya hukum apa untuk terdakwa selaku klien kami,” singkat Supendi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 diduga dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta tidak diberikan terdakwa.

Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi.

Karena itu, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Baca Juga: Buka Pintu Kamar Sang Anak, Mbak Lasmin Kaget Melihat Sanjaya Berbuat Nekat

Terdakwa kasus penyelewengan dana Covid-19, Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Askari, 43, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News