Terungkap! Praktik Curang di SPBU, Begini Modusnya
Rabu, 28 Februari 2018 – 07:13 WIB
Selain itu, barang bukti yang terhitung signifikan adalah satu unit CPU perekam CCTV dan sebuah remote mesin pompa BBM.
Edi dan Indra terancam pasal 55 UU No 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jerat pasal itu juga dilapisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Keduanya bisa mendekam di penjara selama enam tahun. ’’Ada juga ancaman denda paling tinggi Rp 60 miliar,’’ tandas Rofiq. (mir/c5/ang)
Polisi berhasil menungkap praktik curang di SPBU, dimana BBM dengan kualitas terendah terendah dicampur dengan BBM kualitas tinggi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dirut Pertamina Langsung Cek Kesiapan Satgas Lebaran di Jawa Barat
- Pertamina Cek Kesiapan Satgas RAFI, Pastikan Pasokan, Kualitas, dan Kuantitas BBM
- Polisi Sidak SPBU di Pekanbaru untuk Pastikan Stok BBM Aman Menjelang Lebaran
- Polisi Peringatkan Pengusaha SPBU, Jangan Curang
- Pertamina Pastikan Siap Melayani Masyarakat Hadapi Puncak Mudik Lebaran 2024
- Menjelang Lebaran 2024, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Semarang