Terungkap, Ternyata Ini Motif L Menganiaya Anak Tirinya, Ya ampun

jpnn.com, MEDAN - Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengungkap motif perempuan berinisial L tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun, di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut AKP Madianta, pelaku mengaku menganiaya anak tiri lantaran kesal terhadap korban.
"Saat itu tersangka mendampingi korban belajar. Tersangka kesal karena korban lambat menangkap bahan pelajaran," kata Madianta di Medan, Jumat (14/1).
Setelah diinterogasi penyidik, tersangka L mengaku baru sekali melakukan penganiayaan anak tersebut.
Namun, keterangan ibu tiri tersebut bertolak belakang dengan pengakuan korban yang menyebut L sudah berulang kali menganiayanya.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah," beber AK Madianta.
Sebelumnya, kejadian ibu tiri menganiaya bocah berusia 8 tahun itu diungkap oleh tetangga korban melalui sebuah foto.
Awalnya, saksi menyebarkan foto korban ke media sosial dengan tujuan meminta pertolongan.
Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan dan menangkap L.
Polisi kemudian menetapkan L sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya.
Atas perbuatanya, :L dijerat dengan UU tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (ant/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengungkap motif L menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu