Ahok Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Pasutri
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut) berinisial R alias Ahok (46) ditangkap polisi gegara diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri).
Dugaan penganiayaan terhadap pasutri itu terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan R alias Ahok tersebut.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (14/1).
“Ya, benar, sudah diamankan,” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (14/1).
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Ahok saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Agustina dan Darwin.
Akibat perbuatannya itu, pasutri tersebut babak belur.
Meski begitu, Hadi belum memerinci lebih lanjut terkait motif pelaku melakukan penganiayan tersebut.
Ahok ditangkap polisi gegara menganiaya pasutri di Medan, Sumatera Utara. Ahok dijerat Pasal 351 KUHP.
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing