Ahok Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Pasutri 

Ahok Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Pasutri 
Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

Keduanya, disebut dianiaya oleh tetangganya berinisial R.  

Akibat kejadian itu, keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Marelan. 

Kejadian itu berawal saat Darwin hendak keluar dari perumahan tersebut mengendarai mobil miliknya. 

Di saat yang bersamaan, pelaku juga hendak keluar dari mobilnya. 

Korban yang khawatir terjadi senggolan antarkeduanya, lalu membunyikan klakson mobilnya.  

Pelaku yang tidak senang karena diklakson, lalu mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan. (mcr22/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ahok ditangkap polisi gegara menganiaya pasutri di Medan, Sumatera Utara. Ahok dijerat Pasal 351 KUHP. 


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News