Ahok Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Pasutri
Jumat, 14 Januari 2022 – 18:00 WIB
Keduanya, disebut dianiaya oleh tetangganya berinisial R.
Akibat kejadian itu, keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Marelan.
Kejadian itu berawal saat Darwin hendak keluar dari perumahan tersebut mengendarai mobil miliknya.
Di saat yang bersamaan, pelaku juga hendak keluar dari mobilnya.
Korban yang khawatir terjadi senggolan antarkeduanya, lalu membunyikan klakson mobilnya.
Pelaku yang tidak senang karena diklakson, lalu mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan. (mcr22/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ahok ditangkap polisi gegara menganiaya pasutri di Medan, Sumatera Utara. Ahok dijerat Pasal 351 KUHP.
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang