Ahok Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Pasutri
Jumat, 14 Januari 2022 – 18:00 WIB

Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
Keduanya, disebut dianiaya oleh tetangganya berinisial R.
Akibat kejadian itu, keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Marelan.
Kejadian itu berawal saat Darwin hendak keluar dari perumahan tersebut mengendarai mobil miliknya.
Di saat yang bersamaan, pelaku juga hendak keluar dari mobilnya.
Korban yang khawatir terjadi senggolan antarkeduanya, lalu membunyikan klakson mobilnya.
Pelaku yang tidak senang karena diklakson, lalu mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan. (mcr22/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ahok ditangkap polisi gegara menganiaya pasutri di Medan, Sumatera Utara. Ahok dijerat Pasal 351 KUHP.
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat