Ahok Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Pasutri
Jumat, 14 Januari 2022 – 18:00 WIB

Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana," pungkas Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap pasutri itu terekam video, dan viral di media sosial.
Dugaan penganiayaan itu dipicu karena masalah klakson kendaraan.
Dalam video yang diunggah akun @tkpmedan di Instagram, terlihat wajah salah seorang laki-laki di video itu berlumuran darah.
Dia terlihat diapit oleh seorang wanita dan laki-laki.
Kejadian itu juga disaksikan oleh sejumlah warga yang ikut menenangkan.
Selain itu, seorang pria yang berada agak jauh dari korban terlihat memang sebuah benda diduga besi di tangannya.
Pengunggah menjelaskan pasutri itu bernama Darwin Tanadi dan Agustina.
Ahok ditangkap polisi gegara menganiaya pasutri di Medan, Sumatera Utara. Ahok dijerat Pasal 351 KUHP.
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat