Ahok Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Pasutri 

Ahok Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Pasutri 
Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana," pungkas Hadi Wahyudi. 

Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap pasutri itu terekam video, dan viral di media sosial.

Dugaan penganiayaan itu dipicu karena masalah klakson kendaraan.

Dalam video yang diunggah akun @tkpmedan di Instagram, terlihat wajah salah seorang laki-laki di video itu berlumuran darah. 

Dia terlihat diapit oleh seorang wanita dan laki-laki. 

Kejadian itu juga disaksikan oleh sejumlah warga yang ikut menenangkan. 

Selain itu, seorang pria yang berada agak jauh dari korban terlihat memang sebuah benda diduga besi di tangannya. 

Pengunggah menjelaskan pasutri itu bernama Darwin Tanadi dan Agustina. 

Ahok ditangkap polisi gegara menganiaya pasutri di Medan, Sumatera Utara. Ahok dijerat Pasal 351 KUHP. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News