Terus Berupaya Hentikan Kriminalisasi KPK

Terus Berupaya Hentikan Kriminalisasi KPK
Kasus Kriminalisasi Pejabat KPK terus bergulir. Jika Polisi-Jaksa sibuk mencari bukti kesalahan, sebaliknya kubu Chandra -Bibit berupaya mematahkan upaya polisi dan Jaksa melalui berbagai cara. Salah satunya melalui Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA - Tim pembela hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, terus berupaya  menghentikan kasus pidana yang menjerat kliennya. Yang santer dibicarakan adalah dalam wadah apa tim pembela hukum dan pimpinan KPK membantu dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tugas itu.

 

Salah seorang anggota tim pembela hukum Bibit dan Chandra, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkapkan bahwa banyak peluang membeberkan bukti tersebut. Namun, dia akan melihat momen yang  tepat lebih dulu. "Banyak peluang. Misalnya, di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya kemarin (25/10).

Dalam persidangan itu, mereka akan menggugat diskriminasi Undang-Undang KPK yang mengatur bahwa pimpinan komisi berhenti secara tetap saat mereka menjadi terdakwa. Sementara pejabat lain yang tidak diatur Undang-Undang KPK baru berhenti secara tetap kala mereka berstatus terpidana dan keputusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hari ini (26/10) MK menyelenggarakan sidang pendahuluan terhadap gugatan judicial review itu. "Masih pendahuluan," jelas advokat asal Surabaya itu. Dia tidak ingin amunisi yang kini dimiliki KPK itu sia-sia belaka. Dengan membeber bukti rekayasa, kata Trimoelja, arah kasus tersebut makin gamblang.

 

JAKARTA - Tim pembela hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, terus berupaya 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News