Terus Berupaya Hentikan Kriminalisasi KPK
Senin, 26 Oktober 2009 – 07:58 WIB
JAKARTA - Tim pembela hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, terus berupaya menghentikan kasus pidana yang menjerat kliennya. Yang santer dibicarakan adalah dalam wadah apa tim pembela hukum dan pimpinan KPK membantu dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tugas itu.
Salah seorang anggota tim pembela hukum Bibit dan Chandra, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkapkan bahwa banyak peluang membeberkan bukti tersebut. Namun, dia akan melihat momen yang tepat lebih dulu. "Banyak peluang. Misalnya, di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya kemarin (25/10).
Baca Juga:
Dalam persidangan itu, mereka akan menggugat diskriminasi Undang-Undang KPK yang mengatur bahwa pimpinan komisi berhenti secara tetap saat mereka menjadi terdakwa. Sementara pejabat lain yang tidak diatur Undang-Undang KPK baru berhenti secara tetap kala mereka berstatus terpidana dan keputusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hari ini (26/10) MK menyelenggarakan sidang pendahuluan terhadap gugatan judicial review itu. "Masih pendahuluan," jelas advokat asal Surabaya itu. Dia tidak ingin amunisi yang kini dimiliki KPK itu sia-sia belaka. Dengan membeber bukti rekayasa, kata Trimoelja, arah kasus tersebut makin gamblang.
JAKARTA - Tim pembela hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, terus berupaya
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa