Terus Berupaya Hentikan Kriminalisasi KPK
Senin, 26 Oktober 2009 – 07:58 WIB
Peluang lain, terang dia, adalah memberikan bukti-bukti rekayasa kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. "Namun, semua itu harus menunggu momen yang tepat," ungkap pengacara yang kondang saat menangani kasus buruh Marsinah itu. Trimoelja menuturkan, pihaknya sudah mendapat komitmen dari KPK untuk membongkar kasus itu. Tetapi, dia enggan membeberkan lebih lanjut bentuk komitmen tersebut.
Baca Juga:
Saat ini, tim pembela hukum juga berupaya untuk memproteksi seluruh barang bukti yang bakal mengungkap rekayasa kasus itu. Namun, dia tak mau menyebutkan bentuk proteksinya. "Yang pasti, ada cara bagaimana kami melindungi barang-barang bukti itu," jelasnya. "Siapapun yang menghilangkan barang bukti itu, bisa terancam pidana," tegasnya. Termasuk, semua bukti yang kini berada KPK. Sebelumnya, terungkap bahwa bukti rekayasa kasus yang menimpa Bibit dan Chandra itu saat ini telah berada di tangan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean. Namun, dengan setumpuk bukti yang dimiliki itu, pimpinan KPK tidak berani mengambil keputusan yang berarti. Mereka khawatir menjadi korban kriminalisasi seperti dua koleganya itu. (git/dwi)
JAKARTA - Tim pembela hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, terus berupaya
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan