Tes Honorer K2 Ketat, Harus Lolos Dua Tahap
Kamis, 27 Juni 2013 – 18:02 WIB
JAKARTA--Perjalanan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS masih panjang. Walaupun sudah masuk listing honorer, bukan berarti proses selanjutnya akan mulus. Sebab, masih banyak tes yang harus dihadapi honorer untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). "Jadi kelulusan honorer ditentukan dalam TKD dan TKB. Di sini aspek senioritas dan pengalaman kerja bukan jadi prioritas. Meski sudah mendekati masa pensiun dan bekerja puluhan tahun, tapi jika tidak lulus tes tetap tidak bisa diangkat CPNS," terang Nurhayati.
"Masuk listing honorer K2 hanya salah satu pintu masuk saja untuk tes. Berikutnya masih panjang prosesnya," kata Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nurhayati di kantornya, Kamis (27/6).
Setelah masuk listing dan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD), akan ditentukan passing grade kelulusan. Honorer yang lolos passing grade TKD, harus menghadapi Tes Kompetensi Bidang (TKB) lagi.
Baca Juga:
JAKARTA--Perjalanan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS masih panjang. Walaupun sudah masuk listing honorer, bukan berarti proses selanjutnya
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan