Tes PPPK 2021 30 Agustus, Honorer di Sekolah Negeri Minta Afirmasi Setara Guru Berserdik

Tes PPPK 2021 30 Agustus, Honorer di Sekolah Negeri Minta Afirmasi Setara Guru Berserdik
Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menerima dokumen dari Ketum DPP FHNK2 PGHRI Raden Sutopo Yuwono dan Ketua DPD FHNK2 PGHRI Jawa Timur Nurul Hamidah. Foto dokumentasi FHNK2 PGHRI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah meminta pemerintah meninjau kembali afirmasi kompetensi teknis PPPK 2021.

Afirmasi yang diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi guru honorer di sekolah negeri dinilai terlalu kecil.

Sangat berbeda dengan guru di sekolah swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang rata-rata memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

"Mohon ditinjau ulang. Masa guru swasta dan PPG yang pengabdiannya minim bahkan ada yang belum pernah mengajar mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen hanya karena mereka sudah bersertifikat pendidik (berserdik)," kata Nurul kepada JPNN.com, Minggu (15/8).

Dia  menyarankan Mendikbud Nadiem Makarim untuk melihat kembali Dapodik dan melihat jumlah guru honorer di sekolah negeri yang berserdik.

Jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan guru swasta. Ini karena syarat mendapatkan serdik di sekolah swasta lebih mudah dibandingkan guru honorer di sekolah negeri.

"Ini semua honorer lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti tes tahap pertama yang sesuai informasi yang kami dapat dimulai 30 Agustus sampai 3 September. Otomatis persaingan makin ketat sehingga kami butuh tambahan afirmasinya," ucap Nurul.

Terutama, kata Nurul, afirmasi yang memperhitungkan masa pengabdian dan Akta IV. Jika Serdik bisa mendapatkan afirmasi 100 persen, Akta IV juga seharusnya diberikan. Sebab yang Serdik di sekolah negeri sangat sedikit. Yang banyak dari guru di sekolah swasta. 

Guru honorer nonkategori mendesak pemerintah untuk menambah afirmasi bagi honorer di sekolah negeri dan bukannya memprioritaskan guru swasta dan PPG yang rerata memiliki sertifikat pendidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News