Tetap Akan Berlakukan Permenakertrans No 22/2008
Minggu, 15 Februari 2009 – 12:46 WIB
Sebelumnya, Senin (9/2) lalu ribuan orang dari aliansi peduli TKI yang terdiri atas berbagai LSM TKI dan organisasi buruh, didampingi pengacara dari Sentot & Associates mengajukan permohonan hak uji materi terhadap Peraturan Mennakertrans itu serta Keputusan Mennakertrans Nomor 200/MEN/IX/2008 dan Nomor 201/MEN/IX/2008. (aj/JPNN)
JAKARTA - Menakertrans Erman Suparno mengaku tidak gentar dengan adanya pihak yang melakukan uji materi terhadap Permenakertrans No.22/2008 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker