Tetap Waspada Saat Belanja Online 11.11, Kejadian Ini Harus jadi Pembelajaran!

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berbelanja daring.
Terlebih pada tanggal-tanggal kembar, seperti saat Festival Belanja 11.11, ketika berbagai online shop memberikan promo dan diskon besar-besaran.
Imbauan tersebut disampaikan Hatta terkait adanya kejadian yang harus menjadi pembelajaran untuk masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan.
"Masyarakat tetap harus waspada! Iming-iming barang bagus dengan harga murah justru sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab dalam meraup keuntungan pribadi dengan melakukan penipuan, seperti penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," pesan Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Kamis (10/11).
Dia pun menceritakan kejadian yang dialami seseorang yang menanyakan kebenaran sebuah transaksi online shop melalui direct message ke admin Instagram Bea Cuaki.
Si penanya mengaku baru memesan barang, tetapi setelahnya ia dihubungi pihak Bea Cukai yang menagih uang sebesar Rp 3.750.000 sebagai biaya pengurusan izin pengeluaran barang tersebut.
Tak hanya itu, si penanya mengaku diancam untuk segera mentransfer uang itu dalam lima menit, jika tidak ia akan dikenakan denda Rp 100 juta dan hukuman sembilan bulan penjara.
Menurut Hatta, tidak menutup kemungkinan bagi sebagian orang ancaman tersebut tak masuk akal dan sudah dapat diindikasi sebagai penipuan.
Bea Cukai mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap aksi penipuan dengan memanfaatkan momen, seperti Belanja Online 11.11
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini