Tetapkan Bupati Bolmong Sebagai Tersangka, Polisi Dinilai Arogan
Kamis, 27 Juli 2017 – 23:06 WIB
“Dua rangkaian peristiwa hukum tersebut tidak menjadi dasar bagi epolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Justru kepolisian menetapkan Bupati sbecara sepihak, sebagai tersangka dalam satu kacamata peristiwa hukum saja,” terangnya.
Menurut dia, polisi tidak mempertimbangkan aspek kewenangan pemerintah daerah untuk melindungi sumber daya alam dan kebocoran anggaran negara oleh aktivitas ilegal.
“Polisi menempatkan bupati Bolaang Mongodow sebagai masyarakat sipil yang bertindak provokatif terhadap aparaturnya dan memandang penertiban dalam kacamata perusakan fasilitas umum,” terang dia. (Mg4/jpnn)
Penetapan tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tangkap Penyerang Pasar Cibadak Sukabumi, Polisi Sita 6 Sajam
- Mahasiswa Nekat Meretas Nomor Kantor Polisi
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Ritel Modern di Palembang
- MIND ID Jadi Arsitektur Hilirisasi Mineral Pertambangan Nasional
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti