Tetapkan Bupati Bolmong Sebagai Tersangka, Polisi Dinilai Arogan
Kamis, 27 Juli 2017 – 23:06 WIB

Ilustrasi polisi. Foto: JPNN
“Dua rangkaian peristiwa hukum tersebut tidak menjadi dasar bagi epolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Justru kepolisian menetapkan Bupati sbecara sepihak, sebagai tersangka dalam satu kacamata peristiwa hukum saja,” terangnya.
Menurut dia, polisi tidak mempertimbangkan aspek kewenangan pemerintah daerah untuk melindungi sumber daya alam dan kebocoran anggaran negara oleh aktivitas ilegal.
“Polisi menempatkan bupati Bolaang Mongodow sebagai masyarakat sipil yang bertindak provokatif terhadap aparaturnya dan memandang penertiban dalam kacamata perusakan fasilitas umum,” terang dia. (Mg4/jpnn)
Penetapan tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?