Tetapkan Pulau Lereklerekan Milik Sulbar, Mendagri Siap Digugat

Tetapkan Pulau Lereklerekan Milik Sulbar, Mendagri Siap Digugat
Tetapkan Pulau Lereklerekan Milik Sulbar, Mendagri Siap Digugat
Kedua gubernur, kata Donny, menyampaikan data-data pendukung atas klaim masing-masing mengenai kepemilikan Pulau Lerek-lerekan itu. Data pendukung itu lantas dikonsultasikan dengan tim nasional dan juga instansi terkait, baik itu Bakorsutanal dan pakar kelautan.

Keputusan ini didukung data pendukung yang disodorkan Pemprov Sulbar, dimana menurut UU Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulbar, disebutkan bahwa wilayah paling barat adalah gugusan kepulauan Balabalagn. "Pulau Lereklerekan secara geografis terletak dalam satu gugusan Kepulauan Balabalagan," kata Donny.

Sementara, kata Donny, data pendukung yang disodorkan Pemprov Kalsel, tidak ada bukti hukum yang diajukan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi siap digugat terkait keputusannya menetapkan Pulau Lereklerekan masuk wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Barat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News