Tetapkan Pulau Lereklerekan Milik Sulbar, Mendagri Siap Digugat
Kamis, 20 Oktober 2011 – 04:44 WIB
Kedua gubernur, kata Donny, menyampaikan data-data pendukung atas klaim masing-masing mengenai kepemilikan Pulau Lerek-lerekan itu. Data pendukung itu lantas dikonsultasikan dengan tim nasional dan juga instansi terkait, baik itu Bakorsutanal dan pakar kelautan.
Keputusan ini didukung data pendukung yang disodorkan Pemprov Sulbar, dimana menurut UU Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulbar, disebutkan bahwa wilayah paling barat adalah gugusan kepulauan Balabalagn. "Pulau Lereklerekan secara geografis terletak dalam satu gugusan Kepulauan Balabalagan," kata Donny.
Sementara, kata Donny, data pendukung yang disodorkan Pemprov Kalsel, tidak ada bukti hukum yang diajukan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi siap digugat terkait keputusannya menetapkan Pulau Lereklerekan masuk wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa
- 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal