Tewas Mengenaskan, Remaja 16 Tahun Dibantai 9 Orang

Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita barang bukti, antara lain dua botol bekas minuman keras, satu lembar celana panjang milik korban RR dan dan satu lembar jaket milik korban yang mengalami luka berat.
Akibat pengeroyokan itu korban RR dari hasil pemeriksaan luar tubuh mengalami luka pecah pada bibir, gigi patah, lebam pada bagian kepala belakang, kaki dan tangan.
Korban meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP.
“Kami telah mengamankan sembilan orang remaja yang semuanya pelajar dan diduga sebagai pelakunya,” kata Gandha saat konferensi pers di Mapolres Paser pada Jumat (26/8) lalu. (antara/jpnn)
RR, remaja 16 tahun dikeroyok di kawasan hutan kota. Dia tewas secara mengenaskan. Pelaku sembilan orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani
- Remaja Pembaharu Ashoka Tawarkan Solusi Kreatif Bagi Masalah Sosial dan Lingkungan
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan