THR Guru Honorer Berdasar Jam Mengajar
Kamis, 31 Mei 2018 – 00:05 WIB
”Nominalnya, untuk guru disesuaikan jumlah jam mengajarnya. Sementara pegawai TU disesuaikan gajinya perbulan. Untuk guru dan pegawai honorer yang digaji sekolah, diserahkan ke masing-masing sekolah bersama komite sekolahnya,” jelasnya.
Untuk pembayaran, Burhasman menyebut pihaknya menyerahkan kepada masing-masing sekolah. Karena anggaran untuk gaji ke-13 guru dan pegawai honorer sudah ada di tiap SMA/SMK. ”Sekarang sudah bisa dibayarkan sebenarnya. Meski begitu, kami akan beritahukan kepada masing-masing kepala sekolah secepatnya,” pungkasnya. (padeks/jpnn)
Sejumlah pemda, termasuk Pemorv Sumbar, memutuskan akan memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada pegawai dan guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun